Thursday 16th of May 2024

Ancaman Hukuman Pasal 53 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Serta Ancaman Hukumannya

×

Ancaman Hukuman Pasal 53 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Serta Ancaman Hukumannya

--

ASCOMAXX.com – Rangkaian informasi menarik kali ini akan membahas tentang Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Hukum perdana sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum.


Mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.

Baca juga: LOKER Starbucks Coffee Shop Seluruh Outlet di Indonesia Terbaru 2023 dan Tata Cara Melamarnya

Baca juga: Tata Cara Menghapus Dosa Judi Menurut Rasulullah SAW

Baca juga: Daftar Kode Rahasia HP OPPO A3S dan Tata Cara Menggunakannya

Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli

1. Mezger

Hukum pidana adalah hukum yang mengikat perbuatan yang memenuhi syarat tertentu dan menimbulkan akibat pidana.

2. PS

hukum pidana adalah larangan atau perintah lengkap yang dalam keadaan tertentu mengancam negara dengan keji, yaitu kejahatan jika tidak dipatuhi, dan menjadi dasar pengenaan dan penerapan proses pidana.

Sumber:

UPDATE TERBARU