Monday 20th of May 2024

Bunyi Pasal 1320 KUH Perdata tentang Syarat Kontrak Perjanjian, Pahami Sebelum Menandatangani!

×

Bunyi Pasal 1320 KUH Perdata tentang Syarat  Kontrak Perjanjian, Pahami Sebelum Menandatangani!

--


2. Hukum perdata eropa

Ketentuan atau hukum-hukum yang mengatur hubungan hukum mengenai kepentingan orang-orang Eropa.

3. Hukum perdata nasional


Bidang-bidang hukum sebagai hasil produk nasional. salah satu bagian hukum perdata nasional adalah hukum perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Agraria dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.

Bunyi Pasal 1320 KUH Perdata

Berikut bunyi dari Pasal 1320 KUH Perdata:

Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang

Baca juga: 5 Perbedaan Modem dan Router Wifi, Pahami Pengertian dan Cara Kerjanya Berikut ini

Baca juga: Pengertian Manhwa Yuri Adalah? Salah Satu Genre Komik yang Bisa Bikin Adem Panas

Baca juga: Penting! Isi Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, Berikut Unsur Pidana dan Sanksi yang Memberatkan

Apakah sudah menjawab pertanyaan kalian? Demikianlah informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat ya!

Sumber:

UPDATE TERBARU