Pasal 44 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Cek Apa Saja yang Memberatkan Hukum Pidana

--
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, penganiayaan diartikan sebagai perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan seseorang kepada orang lain dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan sebagainya. Percobaan tindak penganiayaan dijatuhkan pidana.
Kali ini kami akan membahas tentang pasal 44 KUHP. Mari simak pembahasan berikut ini.
Bunyi Pasal 44 KUHP
Berikut kami sebutkan Pasal 44 KUHP yang berbunyi:
- Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
- Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.
- Ketentuan dalam ayat 2 hanya berlaku bagi Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri.
Baca juga: Isi Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan: Berikut Unsur dan Ancaman Hukuman
Baca juga: Bunyi Pasal 368 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pemerasan
UPDATE TERBARU
Kumpulan Daftar Pinjol Legal yang Tidak Ada DC Lapangan, yang Sering Galbay Simak Artikel ini!
Senin / 28-04-2025,14:22 WIB
Takut dengan DC Lapangan Milik SPinjam? Simak Informasi Berikut agar Tidak Galbay dan Solusinya
Senin / 28-04-2025,14:21 WIB
Apakah Pinjam Yuk Ada DC Lapangan? Simak Review Jujur di Artikel ini Setelah Galbay
Senin / 28-04-2025,14:20 WIB
Benarkah AdaPundi Memiliki DC Lapangan? Berikut Jawaban dan Penjelasan Lengkapnya
Senin / 28-04-2025,14:19 WIB
Link Video Asli Vania Ngawi Full Durasi, Viral 1 VS 4 Skandal Siswi SMP yang Diburu Netizen
Senin / 28-04-2025,14:18 WIB