Pasal 44 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Cek Apa Saja yang Memberatkan Hukum Pidana

--
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, penganiayaan diartikan sebagai perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan seseorang kepada orang lain dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan sebagainya. Percobaan tindak penganiayaan dijatuhkan pidana.
Kali ini kami akan membahas tentang pasal 44 KUHP. Mari simak pembahasan berikut ini.
Bunyi Pasal 44 KUHP
Berikut kami sebutkan Pasal 44 KUHP yang berbunyi:
- Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
- Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.
- Ketentuan dalam ayat 2 hanya berlaku bagi Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri.
Baca juga: Isi Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan: Berikut Unsur dan Ancaman Hukuman
Baca juga: Bunyi Pasal 368 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pemerasan
UPDATE TERBARU
Apa Akun Instagram Diana Prasastiawati? Dosen Universitas Negeri Yogyakarta ydang Dinilai Gila Hormat oleh Netizen
Senin / 16-06-2025,14:26 WIB
Musisi Gustiwiw Ditemukan Meninggal di Penginapan, Ibunda Beberkan Keadaan yang Dialami sebelumnya
Senin / 16-06-2025,14:26 WIB
Siapa Lily Kenzie? Selebgram yang Pernah Kontroversi sebelum Isu Perselingkuhan yang Dialaminya
Senin / 16-06-2025,14:25 WIB
Lily Kenzie Diselingkuhi? Rekaman Suara yang Diduga Milik Abenk Diungkap oleh Owner iPhone by Sheila
Senin / 16-06-2025,14:24 WIB
Link Video Viral Nurul Hidayah 1080p HD Tanpa Sensor, Unggahan Tak Senonohnya Sudah Ditonton Lebih dari 100ribu Kali
Senin / 16-06-2025,14:23 WIB