Wednesday 15th of May 2024

Bunyi Pasal 372 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Penggelapan, Disertai Ancaman Hukuman dan Unsur Pidananya

×

Bunyi Pasal 372 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Penggelapan, Disertai Ancaman Hukuman dan Unsur Pidananya

--

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, penganiayaan diartikan sebagai perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan seseorang kepada orang lain dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan sebagainya. Percobaan tindak penganiayaan dijatuhkan pidana.

Kali ini kami akan membahas tentang pasal 372 KUHP. Mari simak pembahasan berikut ini. 

Bunyi Pasal 372 KUHP


Berikut kami sebutkan Pasal 372 KUHP yang berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.”

Unsur - unsur Pasal 372 KUHP

Unsur-unsur dalam Pasal 372 KUHP yaitu sebagai berikut:

1. Unsur subjektif

Yang dimaksudkan dengan unsur subjektif merupakan perbuatan yang dengan sengaja dilakukan guna menggelapkan barang orang lain dalam hal ini dijelaskan dalam pasal dengan adanya kata-kata “dengan sengaja”

Baca juga: Ancaman Hukuman Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dana, Berikut dengan Isi dan Maknanya

Baca juga: Ancaman Hukuman Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, Hati-hati! Jangan Sampai Melanggar

Baca juga: Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Dokumen: Isi, Unsur-unsur, dan Ancaman Hukuman

2. Unsur objektif

Selanjutnya juga ada unsur pasal 382 kuhp dan penjelasannya yaitu unsur objektif yang didalamnya seperti:

  • Unsur suatu benda
  • Unsur menguasai secara melawan hukum
  • Unsur barang siapa
  • Unsur seluruhnya milik orang lain atau sebagian
  • Unsur kepemilikan benda tersebut bukan karena kejahatan.

Sumber:

UPDATE TERBARU