Sunday 5th of May 2024

Isi Pasal 51 KUHP Disertai dengan Makna dan Penjelasannya

×

Isi Pasal 51 KUHP Disertai dengan Makna dan Penjelasannya

--

3. Van Hamel

Hukum pidana adalah kewajiban untuk menegakkan hukum, yaitu seluruh dasar dan aturan yang dibuat oleh negara dengan melarang apa yang tidak sah dan menimbulkan penderitaan (penderitaan) bagi mereka yang melanggar larangan tersebut.


Asas hukum pidana:

1. Asas legalitas :Suatu tindak pidana tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan asas legalitas, ketentuan pidana dari undang-undang yang ada sebelum tindak pidana itu dilakukan (Pasal 1 (1) KUHP). Jika undang-undang tersebut direvisi setelah kejahatan dilakukan, maka berlaku ketentuan yang memudahkan untuk menghukum tersangka (KUHP, Pasal 1, Ayat 2). 

Baca juga: Isi Pasal 356 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan, Disertai Unsur dan Ancaman Hukuman

Baca juga: Bunyi Pasal 356 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pencurian dengan Kekerasan

Baca juga: Isi Pasal 1338 KUH Perdata tentang Asas Perjanian, Berikut Makna Lebih Jelasnya

2. Asas tiada pidana tanpa kesalahan:Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang melakukan tindak pidana harus dilakukan apabila ia mempunyai unsur kesalahan.

3. Asas Teritorial. Artinya, ketentuan KUHP berlaku untuk semua perkara pidana yang terjadi di daerah-daerah yang termasuk dalam wilayah kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 2 KUHP)

4. Asas nasionalitas Aktif. Artinya ketentuan KUHP berlaku bagi semua warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana dimanapun (Pasal 5 KUHP).

5. Asas nasionalitas Pasif. Artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua kejahatan yang merugikan kepentingan nasional (Pasal 4 KUHP).

Nah, kali ini kami akan membahas mengenai Pasal 51 KUHP tentang Perintah atau Larangan. Sebelumnya apa yang disebut dengan penganiayaan?

Sumber:

UPDATE TERBARU