Monday 6th of May 2024

Link Video Mesum SMA Bone Durasi Full No Sensor, Viral di Media Sosial Hingga Buat Pihak Sekolah Angkat Bicara

×

Link Video Mesum SMA Bone Durasi Full No Sensor, Viral di Media Sosial Hingga Buat Pihak Sekolah Angkat Bicara

--

Dilansir dari berbagai sumber ternyata video - video tersebut terdiri dari beberapa video. Durasi tiap video masing-masing 48 detik, 38 detik, 35 detik, 25 detik, dan 4 detik.

Dalam video tersebut diduga pemerannya adalah seorang siswi SMA bersama pacarnya. Mereka melakukan gulat enak berkeringat di dalam rumah kontrakan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.


“Benar, itu makanya sudah saya kembalikan ke orang tuanya. Orang tuanya sendiri yang meminta untuk di kembalikan,” kata Andi Abdul Gafar selaku Kepala Sekolah SMA.

Baca juga: Skandal Video Mesum di Prabumulih Viral Media Sosial, Polres Prabumulih: Masih Kami Periksa

Baca juga: Geger! Link Video Hello Kitty Viral Twitter Tiktok, Durasi Full No Sensor!

Baca juga: Video Panas Hello Kitty Viral Whatsapp Sosial Media, Pemeran Warga Asli Prabumulih?

Korban Pemeran Video Melapor ke Polisi

“Secara resmi kami bersama keluarga korban telah melaporkan apa yang telah dialami korban. Bahwa apa yang telah dialami oleh korban adalah bentuk kejahatan atas diri korban,” ujar kuasa hukum korban Irham, SH and Partner.

Kuasa hukum juga menyebutkan bahwa korban mulanya dipaksa untuk melakukan persetubuhan dengan lelaki yang merupakan pemeran di dalam video tersebut. Ternyata korban sudah berkali - kali diancam, apabila tidak mau melakukan videonya akan disebar.

Media sosial memang tempat yang luas dan cepat untuk berbagi informasi, namun alangkah baiknya jika kita bisa memfilter apa saja yang harus dikonsumsi. Patuhilah aturan yang dibuat dan juga batas usia minimum. Usahakan konsumsi konten yang bermanfaat.

Apakah kalian ingin mengetahui isi video Adira Salahudi viral durasi 2 menit? Kami menghimbau untuk tidak turut serta dalam penyebaran video yang bermuatan konten negatif. Hal tersebut telah di atur dalam undang-undang yaitu Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No.19 Tahun 2016, yang bunyinya sebagai berikut:

Sumber:

UPDATE TERBARU