Leny Agustya Buron Interpol Red Notice Atas Tindak Perdagangan Orang Kini Resmi Ditangkap di Terminal 3 Soetta
--
ASCOMAXX.com – Perjalanan Leny Agustya berakhir sesaat seusai menginjakkan kaki di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Perempuan yang sudah masuk daftar Interpol Red Notice atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu langsung diamankan tim gabungan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dengan sejumlah instansi pada Selasa 29 Juli 2026 malam.
"Penangkapan subjek Interpol Red Notice atas nama Leny Agustya terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang," jelas Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widiyatmoko, dalam keterangannya dikutip, pada Jumat 13 Juni 2026.
Nama Leny Agustya telah tercantum dalam Interpol Red Notice Control Nomor A-9748/6/2026. Informasi keberadaannya diperoleh NCB) Interpol Indonesia dari NCB Interpol Kamboja sehingga aparat segera menyiapkan operasi penangkapan setibanya ia di Indonesia.
Lanjutnya, proses penangkapan seusai menerima informasi intelijen dari Kamboja, tim dengan sigap bergerak melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta serta petugas Imigrasi Terminal 3.
Menjelang pukul 20.00 WIB, personel gabungan telah bersiaga di Gate 3 Terminal 3 Kedatangan. Mereka menunggu kedatangan Leny Agustya yang menjadi target operasi.