Sunday 28th of April 2024

Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Dokumen: Isi, Unsur-unsur, dan Ancaman Hukuman

×

Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Dokumen: Isi, Unsur-unsur, dan Ancaman Hukuman

--

Unsur-unsur Pasal 263 KUHP

Surat yang dipalsukan itu harus surat yang:

1. dapat menimbulkan sesuatu hak, misalnya ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dan lain-lain;

2. dapat menerbitkan suatu perjanjian, misalnya surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan sebagainya;


3. dapat menerbitkan suatu pembebasan hutang seperti kuitansi atau surat semacam itu; atau

4. surat yang digunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa, misalnya surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi, dan lain-lain.

Adapun bentuk-bentuk pemalsuan surat itu menurut Soesilo dilakukan dengan cara:

1. Membuat surat palsu: membuat isinya bukan semestinya (tidak benar).

2. Memalsu surat: mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli. Caranya bermacam-macam, tidak senantiasa surat itu diganti dengan yang lain, dapat pula dengan cara mengurangkan, menambah atau mengubah sesuatu dari surat itu.

3. Memalsu tanda tangan juga termasuk pengertian memalsu surat.

4. Penempelan foto orang lain dari pemegang yang berhak. Misalnya foto dalam ijazah sekolah.

Unsur-unsur tindak pidana pemalsuan surat selain yang disebut di atas adalah (hal. 196):

  1. Pada waktu memalsukan surat itu harus dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan.
  2. Penggunaannya harus dapat mendatangkan kerugian. Kata “dapat” maksudnya tidak perlu kerugian itu betul-betul ada, baru kemungkinan saja akan adanya kerugian itu sudah cukup.
  3. Tidak hanya untuk yang memalsukan, tetapi yang dihukum juga yang sengaja menggunakan surat palsu. Sengaja maksudnya bahwa orang yang menggunakan itu harus mengetahui benar-benar bahwa surat yang ia gunakan itu palsu. Jika ia tidak tahu akan hal itu, ia tidak dihukum.
  4. Sudah dianggap “mempergunakan” misalnya menyerahkan surat itu kepada orang lain yang harus mempergunakan lebih lanjut atau menyerahkan surat itu di tempat di mana surat tersebut harus dibutuhkan.
  5. Dalam hal menggunakan surat palsu harus pula dibuktikan bahwa orang itu bertindak seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, demikian pula perbuatan itu harus dapat mendatangkan kerugian.

Baca juga: Kumpulan Contoh Judul Skripsi Hukum Perdata Untuk Inpirasi Demi Lulus Tepat Waktu

Baca juga: Kapan Persekutuan Perdata Berakhir? Ini Dia Penjelasan Lengkapnya!

Baca juga: Mengenal Asas-Asas Hukum Acara Perdata Adalah? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Ancaman Hukuman Pasal 263 KUHP

Pasal 263 juga diketahui bahwa jika ada orang yang memalsukan dokumen, dapat dipenjara paling lama enam tahun.

Nah, itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 263 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!

Sumber:

UPDATE TERBARU