Friday 29th of March 2024

Bunyi Pasal 55 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Tentang Pelaku Pembantu Tindak Kejahatan

×

Bunyi Pasal 55 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Tentang Pelaku Pembantu Tindak Kejahatan

--


2. Hukum perdata eropa

Ketentuan atau hukum-hukum yang mengatur hubungan hukum mengenai kepentingan orang-orang Eropa.

3. Hukum perdata nasional


Bidang-bidang hukum sebagai hasil produk nasional. salah satu bagian hukum perdata nasional adalah hukum perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Agraria dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.

Nah, kali ini kami akan membahas mengenai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Sebelumnya apa yang disebut dengan penganiayaan?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, penganiayaan diartikan sebagai perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan seseorang kepada orang lain dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan sebagainya. Percobaan tindak penganiayaan dijatuhkan pidana. 

Bunyi Pasal 55 KUHP

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

  1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
  2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Baca juga: Pasal 1266 & 1267 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Apakah Boleh Dikesampingkan?

Baca juga: Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Mengenal Asas-Asas Perjanjian

Baca juga: Asas-Asas Hukum Perdata Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)

Ancaman Hukuman Pasal 55 KUHP

Hukuman yang bisa didapat oleh pelaku yang melanggar Pasal 55 KUHP maka keduanya dinyatakan bersalah. Misalkan: A dan B bersepakat untuk membakar rumah seseorang yang tlah ditargetkan. A membantu menyiramkan minyak ke bagian dinding luar rumah yang terbuat dari kayu. Sementara, B yang bertugas untuk membakarnya.

Jadi,

A : bersalah karena melakukan turut serta (pembuat peserta)
B : pembuat pelaksana
 
Hukuman untuk pasal 338 KUHP Juncto pasal 55 KUHP bisa terancam hukuman belasan tahun.

Mungkin hanya itu saja sekilas informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 55 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!

Sumber:

UPDATE TERBARU