Friday 24th of May 2024

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tunda Pemilu Sebagai Buntut Kasus Partai Prima, KPU Ajukan Banding

×

 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tunda Pemilu Sebagai Buntut Kasus Partai Prima, KPU Ajukan Banding

--

Baca juga: Perekrutan Pantarlih Pemilu 2024, Segera Daftar Untuk Bisa Bergabung Dalam Masa Kerja di Tahun Depan!

KPU Ajukan Banding

Banjir dukungan dari berbagai lapisan masyarakat, KPU menyatakan banding. Menko Polhukam Mahfud Md hingga berbagai partai politik peserta pemilu 2024 ramai-ramai mendukung langkah KPU untuk mengajukan banding.


Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ikut memberikan kritikan tajam terkait dengan vonis yang mengharuskan ditundanya Pemilu 2024.

Bagaimana menurutmu informasi atas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tunda pemilu 2024 sebagai buntut kasus Partai Prima ini? Sampaikan pendapatmu melalui kolom komentar di bawah ya.

Sumber:

UPDATE TERBARU