Saturday 4th of May 2024

Jadwal Seleksi dan Syarat Pendaftaran PPNPN di IKN 2023, dari Registrasi Online Hingga Wawancara

×

Jadwal Seleksi dan Syarat Pendaftaran PPNPN di IKN 2023, dari Registrasi Online Hingga Wawancara

--

ASCOMAXX.com –Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai jadwal seleksi dan syarat loker PPNPN di IKN 2023 yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini!

Otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN) tengah membuka lowongan kerja dengan skema pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN). Pengumuman lowongan kerja di IKN sendiri dapat dilihat melalui akun resmi, @ikn_id.


Baca juga: Baca Manga Black Clover Chapter 352 Bahasa Indonesia dan Jadwal Rilisnya, Ryu dan Asta Saling Berperang Untuk Menentukan Pemenangnya

Baca juga: Baca Manga Chainsaw Man Chapter 122 Bahasa Indonesia dan Jadwal Rilisnya, Pertarungan Asa Dimulai!

Baca juga: Daftar Desa Terdampak Pembangunan Jalan Tol Getaci, Dijadwalkan Selesai Tahun 2029

Pengumuman pendaftaran dan informasi perekrutan dapat diakses melalui tautan ikn.go.id/karier. Pendaftaran hanya dilakukan terpusat, panitia memastikan tidak ada jalur lain untuk mendaftar selain melalui situs resmi mereka!

Syarat Lowongan Kerja PPNPN di IKN 2023

Selanjutnya, berikut ini adalah syarat umut pendaftaran PPNPN di IKN 2023:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Minimal pendidikan Sarjana (Strata 1) dari Perguruan Tinggi (PT) yang terakreditasi Unggul dari BAN-PT dengan syarat IPK minimal 3,0/4,0 atau PT yang terakreditasi sangat baik dari BAN-PT dengan syarat IPK 3,2/4,0
  • Minimal usia 21 tahun dan maksimal usia 33 tahun pada saat melamar
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berkelakuan baik
  • Mempunyai pendidikan formal, kecakapan, keahlian, dan keterampilan sesuai dengan syarat lain yang diperlukan dalam jabatan
  • Mampu mengoperasikan media teknologi informasi dan cakap bahasa inggris lisan dan tulisan, dibuktikan dengan sertifikat dari institusi terakreditasi nasional
  • Disiplin dan berintegritas
  • Bersedia ditempatkan pada wilayah penyelenggaraan organisasi OIKN

Sumber:

UPDATE TERBARU