Tuesday 2nd of June 2026
×

Modus Gali Lubang Tutup Lubang Pasutri Pemilik WO Marwah, Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Miliaran Rupiah

Modus Gali Lubang Tutup Lubang Pasutri Pemilik WO Marwah, Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Miliaran Rupiah

--

WO Marwah memikat calon konsumen lewat iming-iming bonus tidak realistis, seperti kompensasi subsidi penuh biaya sewa gedung pertemuan hingga gratis menu gubukan berupa kambing guling. Siasat promosi manis ini berhasil mengelabui para korban hingga bersedia menyetorkan uang muka maupun melunasi pembayaran paket yang berkisar puluhan juta rupiah per pasangan.

Penyelidikan mendalam kepolisian juga menyingkap fakta baru yang mengejutkan mengenai rekam jejak digital salah satu pelaku.


Baca juga: Dicoret dari Daftar Paskibraka, Cathlyn Yvaine Lesmana Kini Dapat Beasiswa dari PP INTI!

Baca juga: Rupiah Melemah ke Rp17.793 per Dolar AS : Ini Penyebab dan Dampaknya ke Ekonomi, Terendah Tahun Ini?

Tersangka ER (istri) ternyata merupakan seorang residivis yang pernah ditangkap dan mendekam di dalam lembaga pemasyarakatan atas kasus tindak pidana penipuan dengan modus operandi serupa di wilayah hukum Jawa Barat beberapa tahun lalu. Kendati pernah dihukum, ER kembali mengulangi perbuatan lancungnya bersama sang suami dengan mendirikan bendera usaha baru di kawasan Jakarta Timur.

Aksi penipuan ini mulai terbongkar ke publik setelah salah satu pesta pernikahan klien mereka di Islamic Center Bekasi pada akhir Mei 2026 berantakan total akibat tidak adanya pelayanan katering dan dekorasi dari pihak WO di lokasi acara. Menyadari perbuatannya mulai terendus, RM dan ER sempat melarikan diri dan bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, sebelum akhirnya berhasil diendus dan dijemput paksa oleh tim buser Polres Metro Jakarta Timur.

Hingga saat ini, posko pengaduan Polres Metro Jakarta Timur mencatat sedikitnya sudah ada 58 pasangan calon pengantin yang terdata menjadi korban keganasan WO Marwah, dengan rincian 56 pasangan sama sekali belum melaksanakan acara pernikahan mereka. Total kerugian materiil sementara yang dilaporkan para korban telah menembus angka Rp2,6 miliar dan diprediksi masih akan terus bertambah. Atas perbuatannya, pasutri tersebut kini resmi ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST