Profil Achmad Syahri As Siddiqi: Anggota DPRD Jember Termuda yang Viral Sanksi Etik Main Game Saat Rapat
--
Gelar kehormatan "Lora" atau "Ra" yang melekat pada nama Achmad Syahri As Siddiqi menandakan statusnya sebagai keturunan atau anak seorang kiai di lingkungan pondok pesantren Jawa Timur. Ia merupakan cucu dari pengasuh Pondok Pesantren Al Qodiri Jember, KH Muzakki Syah.
Selain itu, Syahri merupakan putra sulung dari Achmad Fadil Muzakki Syah (Lora Fadil), mantan anggota DPR RI aktif dari Fraksi Partai NasDem yang juga sempat viral di publik karena memboyong ketiga istrinya sekaligus pada momen pelantikan di Kompleks Parlemen Senayan beberapa tahun silam.
Kronologi Video Viral di Tengah Rapat Stunting
Baca juga: Identitas Pelaku Jambret WNA di Bundaran HI Terungkap, Polisi Langsung Buru Tersangka!
Kecaman publik memuncak lantaran tindakan acuh tak acuh Syahri dilakukan saat forum RDP Komisi D DPRD Jember bersama Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan seluruh Kepala Puskesmas se-Kabupaten Jember sedang membahas agenda yang sangat krusial.
Rapat formal tersebut diagendakan untuk membahas penanganan stunting, anggaran kesehatan, serta penekanan angka kematian ibu dan bayi di Jember. Di saat rekan komisi lainnya tengah menyampaikan instruksi dan kritik tajam kepada instansi mitra, Syahri justru tertangkap kamera jurnalis memegang ponselnya secara horizontal dalam posisi bermain game sambil menghisap sebatang rokok.
Menindaklanjuti kegaduhan yang terjadi, Majelis Kehormatan Partai Gerindra langsung menggelar sidang etik kilat di Kantor DPP Gerindra, Jakarta Selatan. Melalui kesaksian Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jember yang dilansir platform @voktis.id, Syahri berdalih tindakan tersebut dipicu rasa khawatirnya karena lupa memberi makan sapi virtual di akun game miliknya di tengah rapat yang berlangsung dari pagi hingga siang hari. Kendati demikian, Syahri mengaku sangat menyesal, meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Jember, dan menyatakan menerima sepenuhnya putusan sidang etik berupa sanksi Teguran Keras dan Terakhir.
Pihak internal DPP Partai Gerindra menegaskan bahwa vonis tersebut merupakan batas toleransi final bagi sang legislator muda. Jika di kemudian hari Achmad Syahri As Siddiqi kembali terbukti melakukan pelanggaran kode etik serupa atau mencoreng marwah lembaga dewan, partai tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi pemecatan atau Pemberhentian Antar Waktu (PAW) dari posisinya sebagai wakil rakyat.