Friday 29th of March 2024

Gaji 14 Cair Tahun 2023, Intip Jadwal Hingga Tunjangan Tambahan Gajinya!

×

Gaji 14 Cair Tahun 2023, Intip Jadwal Hingga Tunjangan Tambahan Gajinya!

--

ASCOMAXX.com – Pembahasan mengenai gaji ke-13 dan 14 menjadi istilah yang sering digunakan dan sangat familiar di telinga masyarakat Indonesia. Namun, sebagian orang masih tidak mengerti pemahaman mengenai hal tersebut apalagi pembahasan mengenai gaji ke-14 tahun 2023.

Pembahasan gaji ini tentunya berhubungan dengan pekerja dan instansi yang memperkerjakan. Dalam melakukan pekerjaan pastinya akan berurusan dengan gaji. Nah, apakah gaji ke-14 ini akan berurusan dengan semua perusahaan dan pekerjaan?


Baca juga: Gaji PT Sai Apparel Industries Berapa? Sempat Viral Karena Tak Bayar Uang Lembur Karyawan

Baca juga: Berapa Gaji Vtuber Hololive Indonesia? Ternyata Bisa Sampai Milyaran!

Baca juga: Pantarlih Pemilu 2024, Tugas, Kewajiban, dan Gajinya yang Perlu Kamu Ketahui! 

Sudah diketahui berbagai khalayak, gaji 13 menjadi sebuah  tambahan gaji yang didapatkan oleh PNS (pegawai negeri sipil), Polri(kepolisian), TNI (Tentara nasional Indonesia), dan aparatur negara lainnya yang diberikan oleh pemerintah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 19, 20, 21, dan 22 tahun 2016 tentang pemberian gaji 13.

Dalam beberapa hari ini, pembahasan gaji ke-13 mulai menguak karena adanya kabar mengenai percepatan pencairan gaji yang mulanya diberikan di bulan Juli menjadi bulan Juni.

Selain gaji ke-13, ada pembahasan mengenai gaji ke-14 yang jarang terdengar. Lalu apa sebenarnya gaji ke-14 ini?

Sumber:

UPDATE TERBARU