Polisi Usut Kasus Video Tak Senonoh Pelajar SMA dan Bule, Mucikari Diamankan: WNA yang Sewa Jasa Masih Jadi Buronan
--
Ketika mengetahui wajah anaknya terpampang di situs porno, orangtua ACA disebut langsung syok dan terpukul. Namun, laporan itu dibuat beberapa bulan setelah orangtua ACA mengetahui adanya video tersebut, tepatnya pada Januari 2023.
"Orangtua korban merasa terpukul atas peristiwa ini. Mereka kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan," tutur dia.
JL sebagai muncikari sebenarnya tak mengenal ACA secara langsung. Pelaku diketahui dikenalkan oleh salah seorang temannya dan akhirnya bertemu dengan ACA.
Setelah saling mengenal, JL kemudian mulai melakukan eksploitasi kepada ACA. Sejak Januari 2022, ACA disebut telah melayani dua orang pria di dua tempat, yakni di wilayah Kemang dan Kebayoran Lama.
Baca juga: Tayang Perdana! Nonton Drama Korea Evilive (2023) Episode 1-2 Sub Indo, Kasus Pertama Han Dong Soo
Baca juga: Polisi Tangkap 6 Tersangka Kasus Pengeroyokan Aditya Pratama, Pesilat Kera Sakti Asal Gresik
Polisi Usut Kasus Video Tak Senonoh Pelajar SMA dan Bule
JL kini dijerat Pasal 76 Jo Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia diancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.
Dalam adegan ranjang ini, ACA bahkan disuruh mengenakan seragam sekolah menengah atas (SMA) saat melayani pria bule berinisial N itu.
"Ada syarat yang diminta oleh tamu (N), yaitu agar korban memakai seragam SD. Namun dikarenakan ACA ini sudah tidak muat dengan seragam SD, sehingga yang bersangkutan diminta mengenakan seragam SMA," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi saat jumpa pers, Selasa (10/10/2023).
Usai menyanggupi permintaan N, JL dan ACA bergegas menuju apartemen di bilangan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. ACA kemudian memberikan layanan sesuai kesepakatan yang diteken JL dan N.
"Setelah kegiatan itu selesai dilakukan, ACA lantas diberi uang senilai Rp 3 juta. Uang itu kemudian diberikan kepada tersangka JL. Oleh tersangka, uang Rp 3 juta itu kemudian dibagi-bagi dan korban (ACA) mendapat Rp 1 juta,"
Demikianlah artikel yang dapat kami bahas pada kesempatan kali ini yang berkenanaan dengan informasi soal Kasus Video Tak Senonoh Pelajar SMA dan Bule. Semoga informasi ini bisa menjadi pelajaran untuk kita semua.