Friday 31st of October 2025

Video Viral Remaja Jaksel dan WNA, Keluarga Tak Terima! Polisi Akan Usut Tuntas

Video Viral Remaja Jaksel dan WNA, Keluarga Tak Terima! Polisi Akan Usut Tuntas

--

Bagi pelanggar akan mendapatkan ancaman hukuman yang telah diatur dalam Pasal 45 UU ITE sebagai berikut:

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


Demikian ringkasan informasi yang dapat kami sampaikan kepada. Semoga artikel ini bisa berguna dan bermanfaat. 

Sumber:

UPDATE TERBARU