Sunday 19th of May 2024

Susunan Acara Sertijab Kepala Desa/RT, Begini Urutan Serah Terima Jabatannya yang Benar

×

Susunan Acara Sertijab Kepala Desa/RT, Begini Urutan Serah Terima Jabatannya yang Benar

--

ASCOMAXX.com - Ringkasan informasi yang akan membahas tentang susunan acara sertijab kepala desa usai menang pada ajang Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) nanti. Mari simak pembahasan secara lengkapnya berikut ini.

Seperti yang kita ketahui bahwa di negara kita tercinta Indonesia ini menganut paham demokrasi yang mana pemimpinnya dipilih oleh rakyat secara langsung. Bahkan untuk mengimplementasikan hal tersebut pemilu juga dilakukan sampai tingkat daerah yaitu tingkat desa.


Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ini, masa jabatan kades akan kembali direvisi untuk setiap periodenya akan menjadi 10 Tahun. Tahun ini beberapa kota menyelenggarakan pilkades serempak.

Baca juga: Link Download Format Berita Acara Pemilihan Ketua RT yang Benar, Tinggal Unduh dan Edit Aja

Baca juga: Contoh Berita Acara Pemilihan Ketua RT Terlengkap, Begini Formatnya yang Wajib Kamu Tahu

Baca juga: Download Template Kata Sambutan Ketua RT Acara Takziah Format PDF/DOC Gratis

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) merupakan salah satu momen penting dalam proses demokratisasi di tingkat desa. Melalui Pilkades, masyarakat desa memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin yang akan mengemban tugas dan tanggung jawab dalam mengelola potensi serta permasalahan yang ada di desa. Agar Pilkades berjalan sukses, maka harus melalui alur pemilihan yang tepat.

Alur Pemilihan Kepala Desa yang Tepat

Aturan Pilkades:

Pasal 31, Pemilihan Kepala Desa UU No 6 Tahun 2014

  1. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota.
  2. Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Kepala Desa serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Sumber:

UPDATE TERBARU