Friday 3rd of May 2024

Anggota Polri Polda Bangka Belitung Tersandung Kasus LGBT, Langsung Dijatuhi Hukuman Sanksi!

×

Anggota Polri Polda Bangka Belitung Tersandung Kasus LGBT, Langsung Dijatuhi Hukuman Sanksi!

--

Anggota Polri Polda Bangka Belitung Tersandung Kasus LGBT

Secara aturan tindakan LGBT oleh oknum polisi tersebut juga melanggar pasal 13 huruf d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri yang melarang pejabat Polri dalam etika kepribadiannya melakukan penyimpangan seksual dan disorientasi seksual. 

Kabid Humas Polda Babel Kombes Maladi melalui keterangan tertulis tentang adanya dua personel yang dipecat itu adalah Bripda RFO dan Bripda RA. Mereka dipecat setelah disidang oleh Komisi Kode Etik Polri Polda Bangka Belitung.


"Intinya, pasal-pasal tersebut berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum, norma agama, norma kesusilaan serta dalam etika kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual dan disorientasi seksual," tegas Maladi.

Maladi mengimbau personel Polda Bangka Belitung tidak melakukan pelanggaran apa pun yang dapat mencoreng citra kepolisian.

"Kita juga telah melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan membentuk karakter keimanan setiap anggota melalui kegiatan Binrohtal yang rutin dilakukan setiap minggunya," ujar Maladi.

Baca juga: Spoiler Anime Benriya Saitou-san, Isekai ni Iku Episode 3, Gawat! Saitou Dirasuki Musuh Raelza

Baca juga: Link Baca Manhwa How to Fight Chapter 166 Bahasa Indonesia, Ada Transaksi Penjualan Organ Ilegal di Restoran

Baca juga: Spoiler Drama China The Blood of Youth Episode 36-37, Usaha Xiao Se Untuk Selamatkan Wuxin

Nah, itu dia pembahasan sekilas yang bisa kami sampaikan mengenai berita adanya kasus LGBT di Polri Polda Bangka Belitung. Semoga berita kali ini dapat bermanfaat.

Sumber:

UPDATE TERBARU