Friday 17th of May 2024

Dua Anggota Polri Polda Bangka Belitung LGBT Dijatuhi Hukuman Sanksi PTDH: Melakukan Pelanggaran Tercela

×

Dua Anggota Polri Polda Bangka Belitung LGBT Dijatuhi Hukuman Sanksi PTDH: Melakukan Pelanggaran Tercela

--

Anggota Polri LGBT Dijatuhi Sanksi PTDH

Diberitakan sebelumnya, sebanyak dua anggota Polri Polda Bangka Belitung dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri Polda Bangka Belitung pada hari Kamis, 12 Januari 2023.

Sanksi tersebut ditujukan karena anggotanya melakukan pelanggaran perbuatan tercela yang dilakukan oleh dua oknum anggota Polri Polda Bangka Belitung yakni Bripda RFO dan Bripda RA dengan kasus LGBT.


Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi mengatakan bahwa kedua oknum tersebut sudah dijatuhi sanksi pada Sidang KKEP.

"Dari hasil sidang pada Kamis yang lalu yang dipimpin Kabid Propam, kedua oknum tersebut dijatuhi sanksi PTDH karena diduga telah melakukan pelanggaran tercela,"katanya.

Berdasarkan laporan yang diterima dari Bid Propam, Maladi menerangkan bahwa oknum tersebut diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa telah melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Selain itu, pelanggaran lain pada Pasal 8 huruf C Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Ditambahkan Maladi, keduanya juga melanggar Pasal 13 huruf d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

"Intinya, pasal-pasal tersebut berbunyi Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum, norma agama, norma kesusilaan serta dalam Etika Kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual dan disorientasi seksual,"jelas Maladi.

Baca juga: Link Baca Manhwa How to Fight Chapter 166 Bahasa Indonesia, Ada Transaksi Penjualan Organ Ilegal di Restoran

Baca juga: Nonton Anime Benriya Saitou-san, Isekai ni Iku Episode 3 Sub Indo, Tayang Hari Ini! Penemuan Buku Sakti

Baca juga: Nonton Serial Kamen Rider Geats Episode 19 Sub Indo, Para Peserta Harus Mengungkap Identitas Dewa Deza

Nah, itu dia pembahasan sekilas yang bisa kami sampaikan mengenai berita adanya kasus LGBT di Polri Polda Bangka Belitung. Semoga berita kali ini dapat bermanfaat.

 

Sumber:

UPDATE TERBARU