Tuesday 14th of May 2024

Jenis Pelayanan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Pusat, Ternyata Begini Tugas dan Kewajiban nya!

×

Jenis Pelayanan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Pusat, Ternyata Begini Tugas dan Kewajiban nya!

--

ASCOMAXX.com – Badan Pertanahan Nasional hadir sebagai lembaga kementerian yang berpusat untuk mengurusi hak kepemilikan tanah. Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan lembaga pemerintah non kementerian di Indonesia yang mempunyai tugas untuk melaksanakan hal dalam bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kali ini akan kami berikan informasi mengenai Jenis Pelayanan Badan Pertanahan Nasional Jakarta Pusat yang akan kami sampaikan di bawah ini. Silahkan kamu simak disini ya.


Baca juga: Alamat Fame SPA Batam Lengkap Dengan Rute Lokasi Maps dan Jam Buka-tutupnya Terbaru 2023

Baca juga: Review Grand Quick SPA Alam Sutera Tangerang, Cocok Untuk Berbagai Kalangan dan Lokasi Strategis

Baca juga: Cara Buat Denah Lokasi Undangan dengan Google Maps, Easy Parah! Bisa Kamu Lakukan Sambil Rebahan Juga Lho

BPN memiliki fungsi dalam pertanahan baik dalam kebijakan hingga pengawasan tanah. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan fungsi BPN antara lain sebagai berikut:

  • Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang, infrastruktur keagrariaan/pertanahan, hubungan hukum keagrariaan/pertanahan, penataan agraria/pertanahan, pengadaan tanah, pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, serta penanganan masalah agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah
  • Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang
  • Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang di daerah
  • Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang

Sumber:

UPDATE TERBARU