Saturday 1st of November 2025

Denda Terlambat Mengurus Akta Nikah Berapa Ya? Siapkan Persyaratan dan Nominal yang Ditentukan

Denda Terlambat Mengurus Akta Nikah Berapa Ya? Siapkan Persyaratan dan Nominal yang Ditentukan

--

Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

  1. Mengisi formulir permohonan F-2.12;
  2. Mengisi N1 - N5 suami dan istri (surat keterangan dari desa/kelurahan);
  3. Surat penetapan pengadilan yang dilegalisir;
  4. Paspor bagi suami dan istri orang asing;
  5. Surat keterangan perkawinan dari pemuka agama/penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan(dilegalisir bagi yang melampaui batas waktu);
  6. Fotokopi KK dan KTP-el suami dan istri yang dilegalisir;
  7. Fotokopi KK dan KTP-el orang tua suami dan istri yang dilegalisir ;
  8. Fotokopi akta kelahiran suami dan istri yang dilegalisir;
  9. Pas foto berdampingan uk. 4 x 6 sebanyak 4 lembar;
  10. Fotokopi KTP el dan KK 2 orang saksi yang telah berusia 21 tahun ke atas;
  11. Akta perceraian asli jika terjadi perceraian;
  12. Fotokopi akta kematian jika yang bersangkutan pernah menikah dan meninggal;
  13. Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermeterai 6.000 (F-1.07).

Setelah persyaratan terpenuhi, berikut prosedur yang dapat ditempuh:

  1. Petugas menerima berkas dan meneliti formulir serta persyaratan berkas pemohon. Jika sudah lengkap maka akan dilanjutkan. Jika kurang, akan dikembalikan untuk dilengkapi;
  2. Petugas operator melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan dan dilanjutkan dengan menerbitkan draf kutipan akta perkawinan;
  3. Koreksi draf kutipan akta perkawinan oleh kasi dan kabid untuk diparaf;
  4. Kabid/kasi memverifikasi berkas permohonan cetak yang lengkap dan benar yang diajukan operator secara elektronik dan diajukan kepada kepala dinas untuk ditandatangani secara elektronik;
  5. Kepala dinas menandatangani kutipan akta perkawinan secara elektronik;
  6. Operator mencetak kutipan akta perkawinan dan register akta perkawinan;
  7. Petugas mencatat ke dalam buku register perkawinan;
  8. Petugas loket menyerahkan kutipan akta perkawinan kepada pemohon
  9. Mengarsipkan formulir dan berkas persyaratan;
  10. Waktu penyelesaian 5 hari.

Baca juga: Mentahan Bunga Terate PSHT yang Keren, Pilih Gambar Favoritmu!

Baca juga: Kumpulan Gambar Mentahan Bunga Terate PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate), Bisa Buat Desain Logo yang Keren

Baca juga: Kumpulan Contoh Gambar dengan Crayon yang Mudah Untuk Belajar Melukis Pemula

Sumber:

UPDATE TERBARU