Thursday 9th of May 2024

Syarat dan Cara Pecah KK Setelah Menikah Paling Mudah dan Praktis

×

Syarat dan Cara Pecah KK Setelah Menikah Paling Mudah dan Praktis

--

ASCOMAXX.com – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai syarat dan cara pindah KK setelah menikah yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Pindah KK setelah menikah diperlukan bagi pasangan baru. Hal tersebut dikarenakan pemerintah melalui Ditjen Dukcapil mewajibkan tiap pasangan baru membuat KK yang berisi hubungan dan jumlah anggota keluarga baru.


Baca juga: Cara Membuat Soal Benar Salah di Google Form Paling Mudah, Praktis, dan Langsung Berhasil

Baca juga: Contoh Buku Pulsa Konter Serta Cara Pembuatannya Paling Mudah dan Terstruktur

Baca juga: Cara Sambung Kabel Headset 4 Warna Paling Mudah, Ikuti Langkah Langkahnya Berikut Ini!

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Kartu Keluarga adalah dokumen yang memuat data tentang nama, susunan, dan identitas anggota keluarga.

Kartu Keluarga dicetak rangkap tiga dan tiap dokumen tersebut dipegang oleh kepala keluarga, Ketua RT, dan kantor kelurahan.

Syarat Pindah KK Setelah Menikah

Untuk persyaratan pindah KK sendiri adalah sebagai berikut:

  • Kartu Keluarga (KK) asli orang tua perempuan dan laki-laki
  • Mengisi Formulir F I-01
  • Fotocopy Buku Nikah
  • Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah desa/leurahan)
  • Fotocopy Akta Kelahiran (bagi yang memiliki)
  • Fotocopy ijazah SD/SMP/SMA (bagi yang memiliki)

Sumber:

UPDATE TERBARU