Sunday 2nd of June 2024

Persyaratan Calon Kepala Desa: Syarat Umum dan Administrasi, Wajib Untuk Dipenuhi!

×

Persyaratan Calon Kepala Desa: Syarat Umum dan Administrasi, Wajib Untuk Dipenuhi!

--

- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum, tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang - ulang

- Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap


- Berbadan sehat

- Tidak pernah sebagai Kepala Desa selam 3 kali masa jabatan

- Syarat lain yang diatur Peraturan Daerah.

Baca juga: Prosedur Pemilihan Kepala Desa yang Tepat: Aturan, Persyaratan, dan Mekanisme

Baca juga: Strategi Menang Pilkades (Pemilihan Kepala Desa), Bangun Citra Positif Tanpa Janji-janji Manis!

Baca juga: Download Desain Banner Pencalonan Kepala Desa Menarik, Bisa Langsung Disesuaikan!

Syarat Administratif Calon Kepala Desa

- Bebas dari narkoba;

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) dan Kartu Keluarga (“KK”);

- Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;

- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup;

Sumber:

UPDATE TERBARU