Saturday 18th of May 2024

Syarat dan Cara Membuat Surat Pindah Domisili Dari Desa, Mudah Kok! Tinggal Ajukan Berkas Berikut Langsung Jadi

×

Syarat dan Cara Membuat Surat Pindah Domisili Dari Desa, Mudah Kok! Tinggal Ajukan Berkas Berikut Langsung Jadi

--

Cara Membuat Surat Pindah Domisili Dari Desa

Jika kamu pindah alamat masih didalam satu kelurahan / desa, dalam hal ini pindah beda RT atau RW, maka cara membuat surat pindah domisili cukup dikeluarkan dan ditandatangani oleh Aparat Desa / Kepala Desa setempat.

Adapun cara membuat sebagai berikut:

  • Membuat surat pengantar yang ditandatangani oleh aparat RT dan RW
  • Surat pengantar dan dokumen lainnya diserahkan ke kantor Desa / Kelurahan untuk dibuatkan surat pindah domisili oleh Kepala Desa

Baca juga: Cara Mengurus Pensiunan Janda Meninggal PNS Terbaru Lengkap Dwngan Syarat dan Prosedurnya yang Benar

Baca juga: Bagaimana Cara Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)? Pastikan Lengkapi Persyaratan Berikut Ini!

Baca juga: Cara Membuat Rekening Koran BCA Palsu, Waspada! Ternyata Begini Tutorial Anti Ribetnya

  • Tahap selanjutnya kamu kekantor Kecamatan untuk mengurus KK baru (alamat lama) untuk proses pencoretan / menghapus nama pemohon dari KK lama, proses ini selesai dan Surat Pindah Domisili dari Kelurahan bisa kamu gunakan untuk mengurus KK baru dengan alamat baru.

Dengan SKD, kamu bisa membuat rekening bank. Bank memiliki persyaratan yang mungkin berbeda dari satu ke yang lainnya bagai nasabah yang hendak membuat rekening baru. Jika salah satu persyaratannya adalah SKD baik sebagai pelengkap atau pengganti KTP, maka nasabah harus membawa dokumen tersebut agar permohonan segera diproses.

Demikianlah bahasan kami mengenai Syarat dan Cara Membuat Surat Pindah Domisili Dari Desa yang bisa kami bahas di atas. Semoga informasi ini bisa bermanfaat buatmu ya.

Sumber:

UPDATE TERBARU