A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/var/www/html/ascomaxx.com/system/sessions/ci_session054dca381b069f5490734dc3ed4a0dfddec9f38d): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 174

Backtrace:

File: /var/www/html/ascomaxx.com/application/controllers/Frontend.php
Line: 5
Function: __construct

File: /var/www/html/ascomaxx.com/index.php
Line: 317
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /var/www/html/ascomaxx.com/system/sessions)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /var/www/html/ascomaxx.com/application/controllers/Frontend.php
Line: 5
Function: __construct

File: /var/www/html/ascomaxx.com/index.php
Line: 317
Function: require_once

Surat Tanda Tamat Belajar Adalah? Berikut Penjelasan Lengkap Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan
    Saturday 2nd of August 2025
×

Surat Tanda Tamat Belajar Adalah? Berikut Penjelasan Lengkap Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan

Surat Tanda Tamat Belajar Adalah? Berikut Penjelasan Lengkap Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan

--

ASCOMAXX.com – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai surat tanda tamat belajar yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ijazah memiliki pengertian surat tanda tamat belajar. Ijazah juga didefinisikan sebagai izin yang diberikan oleh guru kepada muridnya untuk mengajarkan ilmu yang diperoleh si murid dari gurunya.


Baca juga: Cara Mendapatkan Surat Keterangan Hamil dari Bidan di Puskesmas dengan Mudah, Begini Syarat yang Harus Dipenuhi

Baca juga: Cara Membuat Jurnal Stiker Sederhana Untuk Pemula, Mulai dari Awal hingga Selesai

Baca juga: Cara Atur Tim Sukses Pilkades Agar Menang, Fix Dapat Suara Terbanyak!

Dalat Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2014, ijazah adalah dokumen pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan tinggi setelah lulus ujian yang diselenggarakan perguruan tinggi.

Pengesahan adalah suatu proses pembubuhan tanda tangan dan/atau stempel pada fotokopi ijazah/STTB/surat keterangan pengganti ijazah/STTB oleh pejabat yang berwenang setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan fakta dan data atau dokumen aslinya.

Penulisan ijazah atau STTB adalah wajib menggunakan bahasa Indonesia karena termasuk dalam dokumen resmi negara. Dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 pasal 27, dijelaskan bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara.

Sumber:

UPDATE TERBARU