Monday 29th of April 2024

Syarat dan Cara Perpanjangan Kartu Kuning Disnaker Terbaru 2023, Gratis Bisa Ikuti Prosedur Berikut!

×

Syarat dan Cara Perpanjangan Kartu Kuning Disnaker Terbaru 2023, Gratis Bisa Ikuti Prosedur Berikut!

--

ASCOMAXX.com - Kartu Kuning dari Disnaker ini  penting sekali sebagai dokumen untuk mendukung proses pendaftaran kerja. Namun jika saat ini Kartu Kuning kalian sudah masa kadaluarsa atau melewati batas, bisa memperpanjang dengan syarat dan langkah berikut ini.

Kartu Kuning, yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) merupakan sebuah dokumen resmi yang mencatat informasi dan data penting seorang pekerja. Kartu Kuning umumnya diperlukan sebagai bukti legalitas dan identitas ketika seseorang akan memasuki dunia kerja atau mencari pekerjaan baru.


Dokumen ini berisi informasi seperti identitas pribadi, riwayat pekerjaan, pendidikan, keterampilan, dan pelatihan yang dimiliki oleh individu tersebut. Kartu Kuning memiliki peran penting dalam memudahkan proses perekrutan bagi perusahaan atau pemberi kerja.

Baca juga: Contoh Surat Penawaran Catering Makanan Singkat, Sopan, dan Menarik Hati Costumer

Baca juga: Kumpulan Contoh Soal Tes IQ Lengkap Dengan Kunci Jawabannya, Cek Berapa Skor Kamu

Baca juga: Link Download Template Contoh Surat Penawaran Catering Makanan Format Word/PDF Gratis

Selain itu juga membantu pemerintah dan lembaga terkait untuk memantau dan mengatur tenaga kerja di suatu wilayah. Dengan demikian, Kartu Kuning dapat mengatur tenaga kerja dan menghubungkan antara pencari kerja dengan peluang pekerjaan yang sesuai dengan latar belakang dan kualifikasi mereka.

Ketentuan Kartu Kuning

1. Berlaku di seluruh wilayah nasional
2. Apabila terjadi perubahan data atau informasi lainnya, atau jika pemilik Kartu Kuning telah mendapatkan pekerjaan, segera lapor ke Disnaker setempat
3. Jika pemilik Kartu Kuning telah diterima bekerja, perusahaan yang menerima harus mengembalikan AK1 ke Disnaker
4. Masa berlaku Kartu Kuning adalah 2 tahun
5. Pemegang Kartu Kuning diwajibkan melaporkan diri ke Disnaker setempat setiap 6 bulan jika belum mendapatkan pekerjaan.

Sumber:

UPDATE TERBARU