Monday 29th of April 2024

Pinjaman Online Melalui WhatsApp Marak Terjadi, Kominfo: Itu Adalah Hoaks

×

Pinjaman Online Melalui WhatsApp Marak Terjadi, Kominfo: Itu Adalah Hoaks

--

ASCOMAXX.com - Berbagai tawaran selalu dilakukan oleh para penyedia jasa pinjaman online. Salah satunya adalah promosi melalui aplikasi WhatsApp. Namun kominfo memberikan pernyataan jika hal tersebut adalah Hoaks. Berikut ini informasi lengkapnya.

Pinjaman Online (Pinjol) kini menjadi salah satu pilihan dalam melakukan peminjaman uang. Akan tetapi, saat ini juga semakin marak pinjol yang ilegal alias tidak terdaftar di OJK. Pinjaman online memang sangat menggiurkan, apalagi saat adanya kebutuhan mendesak dan sedang tidak ada dana yang bisa digunakan.


Tentunya dalam memilih atau melakukan pinjol haruslah berhati-hati. Pasalnya, banyak pinjol ilegal yang akhirnya melakukan penipuan dengan menaikkan suku bunga. Tawaran yang diberikan diawal banyak yang begitu menggiurkan, namun syarat dan ketentuan banyak yang tidak jelas.

Baca juga: Cara Mengajukan Pinjaman di Uatas Terbaru 2023, Salah Satu Pinjol Populer yang Terdaftar OJK

Baca juga: Apakah Akulaku Aplikasi Aman? Jadi Salah Satu Pinjol Populer dan Terdaftar di OJK

Baca juga: Butuh Dana Cepat dan Mendesak? Berikut 5 Pinjol Resmi Langsung Cair Cuma Modal KTP Aja

Tentang Pinjol Ilegal

Pinjaman online ilegal merupakan layanan pinjaman uang online yang sudah diblokir pemerintah dan tidak terdaftar dalam OJK. Pinjol ini termasuk dalam fintech atau financial technology yang bisa merugikan.

Pinjaman online berikut ini sudah termasuk ilegal karena pembayaran bunga dan denda lebih tinggi, bahkan bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman. Selain itu, aplikasi pinjol ilegal juga bisa melakukan akses data pribadi seperti kontak ponsel, lokasi, foto, video, dan data pribadi dari ponsel.

Pinjol WhatsApp Adalah Hoaks

Promosi pinjaman online melalui aplikasi pesan WhatsApp (WA) yang mengklaim sebagai yang paling terpercaya sebaiknya dihindari, karena dapat dipastikan merupakan tawaran dari pinjaman online ilegal. Sebab, penyelenggara pinjaman online resmi dilarang menawarkan pinjaman melalui WhatsApp.

Sekar Putih Djarot, Jubir OJK, mengatakan bahwa jika masyarakat menerima tawaran pinjaman online melalui WhatsApp atau SMS, mereka seharusnya langsung mencurigai bahwa promosi tersebut berasal dari pinjaman online ilegal.

Sumber:

UPDATE TERBARU