Wednesday 1st of May 2024

Daftar Pinjaman Online Lewat WhatsApp Terpercaya 2023, Proses Cepat Tanpa Biaya Admin!

×

Daftar Pinjaman Online Lewat WhatsApp Terpercaya 2023, Proses Cepat Tanpa Biaya Admin!

--

ASCOMAXX.com - Pinjaman online saat ini semakin berkembang lebih pesat. Berbagai kemudahan ditawarkan untuk menarik para nasabah. Salah satunya dengan pinjaman online melalui WA yang bisa langsung cair dengan proses cepat dan mudah. Berikut daftar lengkapnya.

Pinjaman online memang sangat menggiurkan, apalagi saat adanya kebutuhan mendesak dan sedang tidak ada dana yang bisa digunakan. Akan tetapi, dalam memilih atau melakukan pinjol haruslah berhati-hati. Pasalnya, banyak pinjol ilegal yang akhirnya melakukan penipuan dengan menaikkan suku bunga.


Cukup bermodalkan KTP dan smartphone, sekarang pengajuan di pinjol sangatlah mudah dan bisa dilakukan melalui aplikasi. Meskipun ada resikonya jika pembayaran telat, akan tetapi ini bisa digunakan ketika terdapat kebutuhan yang benar-benar mendesak.

Baca juga: Apakah Pinjol Adakami Terbukti Aman? Ada 2 Poin Penting yang Menjadi Faktor Utamanya

Baca juga: Berapa Lama Proses Pencairan Uatas? Sabar! Ini Dia Ketentuan Untuk Pengguna Pinjol Terbaru 2023

Baca juga: Aplikasi Pinjol Kredito Apakah Illegal? Begini Jawaban OJK (Otoritas Jasa Keuangan) ! Perhatikan Sebelum Ajukan Pik

Pinjaman Online WhatsApp

Promosi pinjaman online melalui aplikasi pesan WhatsApp (WA) yang mengklaim sebagai yang paling terpercaya sebaiknya dihindari, karena dapat dipastikan merupakan tawaran dari pinjaman online ilegal. Sebab, penyelenggara pinjaman online resmi dilarang menawarkan pinjaman melalui WhatsApp.

Sekar Putih Djarot, Jubir OJK, mengatakan bahwa jika masyarakat menerima tawaran pinjaman online melalui WhatsApp atau SMS, mereka seharusnya langsung mencurigai bahwa promosi tersebut berasal dari pinjaman online ilegal.

Djarot juga menyarankan agar penerima tawaran pinjaman melalui WhatsApp atau SMS segera menghapus pesan tersebut dan memblokir nomor pengirimnya. Perlu diketahui bahwa fintech peer to peer lending resmi yang diawasi OJK dilarang menawarkan produk mereka melalui pesan singkat seperti WhatsApp.

Sumber:

UPDATE TERBARU