Tuesday 21st of May 2024

Bisakah BPJS Ketenagakerjaan Untuk Beli Rumah Tahun 2023? Ternyata Begini Fakta yang Sebenarnya!

×

Bisakah BPJS Ketenagakerjaan Untuk Beli Rumah Tahun 2023? Ternyata Begini Fakta yang Sebenarnya!

--

ASCOMAXX.com – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai bisakah BPJS Ketenagakerjaan untuk membeli rumah yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan sebuah badan hukum yang disediakan untuk masyarakat dengan tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu.


Baca juga: Cara Menjual Uang Koin 500 Melati yang Gampang Buat Dapat Cuan Berkali-Kali Lipat

Baca juga: Rekomendasi Kumpulan Contoh Pembukaan Presentasi yang Menarik dan Sopan, Buat Audience Makin Terkesan

Baca juga: Spoiler Manga Komi-san wa Komyushou Desu Chapter 412 Bikin Greget, Noko Pakai Serangga Buat Menakut-Nakuti Para Gadis

Terdapat empat program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Keempatnya memiliki segudang manfaat yang dibutuhkan para pekerja demi meningkatkan kesejahteraan.

Bisakah BPJS Ketenagakerjaan Untuk Jaminan Beli Rumah?

Melansir dari berbagai sumber, MTL merupakan pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program JHT. Di dalam Permenaker itulah tercantum jenis MTL berupa fasilitas pembiayaan perumahan salah satunya KPR.

Tujuannya, agar para peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK mampu memilik rumah tapak atau rumah susun yang sehat, layak, dan terjangkau.

Sumber:

UPDATE TERBARU