Friday 10th of May 2024

Apakah Boleh Mengedit KTP Secara Mandiri? Hati-hati! Ada Pasal dan Hukumnya

×

Apakah Boleh Mengedit KTP Secara Mandiri? Hati-hati! Ada Pasal dan Hukumnya

--

ASCOMAXX.com – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai hukum mengedit KTP sendiri yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Catatan penting: Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan kami tidak bertanggung jawab atas hal tersebut. Kami hanya membuat dan membagikan template ini untuk orang yang benar-benar membutuhkan seperti verifikasi akun yang mewajibkan verifikasi melalui KTP.


Perkembangan teknologi saat ini sudah terhitung sangat pesat. Hal tersebut dikarenakan adanya berbagai macam alat telekomunikasi yang sudah dibekali dengan berbagai fitur yang canggih. Fitur-fitur tersebut juga dapat berjalan baik dengan adanya bantuan dari software.

Baca juga: Bunyi Pasal 45 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Hal-Hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana

Baca juga: Ancaman Hukuman Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan Bagi Para Pelaku, Selalu Wasapada!

Baca juga: Pasal 184 KUHAP tentang Alat Bukti dan Saksi: Bunyi, Isi, Penjelasan, dan Sanksi Hukuman

Dengan adanya kecanggihan tersebut, kamu bisa melakukan edit E-KTP agar mudah untuk melakukan verifikasi apapun. E-KTP sendiri merupakan dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan atau pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.

Jika akan melakukan verifikasi identitas, kadang beberapa orang mengalami masalah. Hal tersebut membuat beberapa ornag telah menyediakan template E-KTP yang bisa kamu pergunakan untuk syarat verifikasi.

Sumber:

UPDATE TERBARU