Sunday 5th of May 2024

Fenomena Childfree Dalam Pandangan Hukum Islam, Berikut Tanggapan dari Ulama Fiqih

×

Fenomena Childfree Dalam Pandangan Hukum Islam, Berikut Tanggapan dari Ulama Fiqih

--

Hukum Childfree Menurut Islam

Keputusan memiliki anak dan melanjutkan keturunan merupakan fitrah dari Allah SWT. Selain itu juga merupakan sunnah Rasulullah SWT. Allah SWT berfirman dalam Surat As’syura ayat 11:

“(Dia) pencipta langit dan bumi. Dia menjadikan bagi kamu dari jenis kamu sendiri pasangan-pasangan dan dari jenis binatang ternak pasangan-pasangan (pula), dijadikan-Nya kamu berkembang biak dengan jalan itu. Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia, dan Dialah yang Maha Mendengar dan Melihat.”


Baca juga: Link Smile Dating Test Viral, Uji Kepribadian Dengan Perwujudan Karakter Emoji!

Baca juga: Rangkuman Berita Viral 2022: Dari Low Tuck Kwong Jadi Orang Terkaya hingga Trend Mainan Lato-lato

Baca juga: Cek Jadwal Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional di Tahun 2023, Banyak di Hari Weekday!

Dalam buku Starter Pack for Starting New Life karya dr. Farah Uma Mauhibah, dkk. dijelaskan bahwa keputusan childfree merupakan ajaran yang bertentangan dengan ajaran islam, sehingga tidak diperbolehkan.

Sumber:

UPDATE TERBARU