Thursday 2nd of May 2024

Pengalaman Tidak Bayar Pinjol Legal yang Tak Kalah Ngeri Dari Pinjaman Ilegal Begini Resikonya

×

Pengalaman Tidak Bayar Pinjol Legal yang Tak Kalah Ngeri Dari Pinjaman Ilegal Begini Resikonya

--

Kita semua tahu bahwa pinjol ilegal tidak ada dasar hukumnya sehingga terasa lebih riskan. Tetapi dalam hal pinjol legal, kamu tak boleh memikirkan untuk coba-coba galbay ya!

Labtaran walaupun tidak ada hukum pidana, ada risiko lain jika kamu galbay pinjol legal. Yang mana disebut-sebut bahwa risiko galbay pinjol legal ini pun tidak lebih baik daripada pinjol ilegal.

Pengalaman Galbay Pinjol


1. Peringatan

Kamu akan mendapat pesan serta telepon dari pinjol untuk pelunasan tagihan. Peringatan ini biasanya datang menjelang tanggal jatuh tempo pelunasan tagihan.

Jika kamu tidak bisa membayar, solusi bisa dihadirkan melalui restrukturisasi kredit dengan pihak kreditur, seperti:

  • Memperpanjang jangka waktu cicilan.
  • Mengurangi suku bunga pinjaman.
  • Mengurangi pokok utang.
  • Menambahkan dana pinjaman jika memiliki usaha yang dianggap bagus dan berpotensi.
  • Mengubah pinjaman menjadi modal sementara.

2. Denda tambahan 

Setiap utang yang tidak dibayar akan dikenakan denda 100% dari jumlah pokok utang di awal. Penagihannya pun bakal dilaksanakan secara tatap muka.

Baca juga: Aplikasi Pinjol Easy Cash Sebar Data Pengguna? Begini Faktanya yang Wajib Kamu Tahu Sebelum Judge

Baca juga: Syarat Ajukan Kredit HP di Erafone Tahun 2023, Wajib Buka Akun Pinjol Biar Pinjaman di ACC

Baca juga: Daftar Aplikasi Pinjol Bunga Ringan Terbaik dan Legal 2023, Transaksi Aman Dijamin Langsung Cair!

3. Teror kepada keluarga atau kerabat dekat

Akses yang diberikan OJK kepada pinjol legal adalah camilan atau Camera, Microphone, dan Location. Tetapi tak jarang ada pinjol legal yang juga bisa mengakses kontak hingga aplikasi lain di handphone.

4. Debt collector

Kamu harus tahu bahwa penagihan ini sebenarnya sah-sah saja untuk dilakukan, selama prosedurnya masih sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Sumber:

UPDATE TERBARU