Cara Mengurus ATM BRI Terblokir Diwakilkan Disertai dengan Contoh Surat Kuasa
--
Cara Mengurus ATM BRI Terblokir Diwakilkan
Kartu ATM yang terblokir adalah salah satu masalah yang bisa terjadi dalam menggunakan layanan perbankan. Penyebab ATM umumnya lantaran kesalahan dalam memasukkan PIN ATM setelah tiga kali mencoba.
Baca juga: Dimana Letak Nomor Rekening di Kartu ATM BRI? Banyak yang Tidak Tahu! Ternyata Ini Penjelasannya
Baca juga: Cara Membuat ATM BRI Jika Sudah Punya Rekening, Perhatikan Syaratnya Juga Ya!
Baca juga: Cara Mengganti PIN ATM BRI Terbaru 2023, Nggak Perlu Repot Datang ke Bank
BRI sendiri memberikan kelonggaran untuk mengurus ATM yang terblokir secara diwakilkan. Untuk melakukannya, kamu harus memenuhi persyaratan berikut ini:
- Buku tabungan
- KTP Pemilik dan Pemegang Surat Kuasa
- Surat kuasa
- ATM yang terblokir
Contoh Surat Kuasa Mengurus ATM BRI Terblokir Diwakilkan
Berikut ini adalah contoh surat kuasa mengurus ATM BRI terblokir yang diwakilkan:
Surat Kuasa
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama Lengkap : Muchtah Nawawi
No. KTP : 1829999xxxxxxxxxxxx
No. Hp : 08122xxxxxx
Alamat : Bandarlampung
Pekerjaan : POLRI
Selanjutnya disebut sebagai pihak I (pertama) dengan ini memberikan kuasa kepada :
Nama Lengkap : Dahlan Nawawi
No. KTP : 12899999xxxxxxxx
No. HP : 087839xxxxxxx
Alamat : Metro, Lampung
Pekerjaan : Guru
Hubungan status : Kakak Kandung
Selanjutnya disebut sebagai pihak II (kedua) dengan ketentuan sebagai berikut :
Phak pertama memberikan kuasa penih kepada pihak kedua untuk melakukan :
- Mengurus ATM Bank BRI yang hilang, Rusak dan terblokir atas nama Muchtar Nawawi dengan No.Rekening 12983438763xxxx
- Pengurusan kepentingan lainnya, apabila ada, sehubungan dengan proses Pengurusan ATM hilang, Rusak dan terblokir.