Sunday 12th of May 2024

Apakah Surat Nikah Bisa Digadaikan di Pegadaian dan Bank Umum? Ajukan Pinjaman Dengan Syarat Mudah

×

Apakah Surat Nikah Bisa Digadaikan di Pegadaian dan Bank Umum?  Ajukan Pinjaman Dengan Syarat Mudah

--

Apakah Surat Nikah Bisa Digadaikan di Pegadaian dan Bank Umum?

Banyak beredar informasi mengenai gadai surat nikah atau buku nikah dapat dijadikan jaminkan untuk mendapatkan pinjaman tunai. Hal ini memang benar karena banyak rentenir, koperasi simpan pinjam (KSP) yang menawarkan pinjaman mingguan dengan hanya melampirkan KTP, surat nikah, Kartu keluarga serta akte kelahiran.

Akan tetapi perlu kamu ketahui bahwa hal ini tidak berlaku di bank umum seperti BRI, Mandiri, BCA dan lain-lain. Gadai surat nikah atau buku nikah, KTP serta akta kelahiran di bank umum tidak dibenarkan karenaurat surat tersebut bukanlah sesuatu yang memiliki nilai ekonomi sekalipun itu sangat penting.


Hal ini karena surat-surat tersebut tidak memiliki nilai jual yang sah. Surat-surat tersebut hanya digunakan sebagai dokumen persyaratan bukan sebagai jaminan dan umumnya dilampirkan dalam bentuk salinan atau fotocopy, Bukan aslinya.

Daripada pusing-pusing kamu bisa meminjam dana di Koperasi yang tentunya jauh lebih merakyat. Yang pertama yang harus kamu perhatikan sebelum meminjam di koperasi :

  • seorang Warga Negara Indonesia (WNI)
  • memahami bahwa keanggotaan ini bersifat perorangan dan bukan dalam bentuk badan hukum
  • membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai ketentuan yang berlaku
  • menyetujui hasil keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT), khususnya mengenai anggaran koperasi berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART), dan ketentuan yang berlaku lainnya di dalam koperasi

Baca juga: Tabel Angsuran Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Tahun 2023 Lengkap Dengan Syarat dan Skema Cicilannya

Baca juga: Cara Cepat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Tanpa Bi Checking dan Survey

Baca juga: Pinjaman Koperasi Gadai ATM Gaji Begini Cara, Syarat, Keuntungan, dan Risikonya

Adapun syarat dan ketentuan dibawah ini :

  • Jumlah anggota kelompok minimum 10 orang.
  • Perempuan usia 18-57 yang memiliki KTP dan memiliki rumah sendiri.
  • Memiliki atau ingin memulai usaha kecil.
  • Berdomisili di Jawa tengah, jawa timur, jawa barat, yogyakarta, sulawesi selatan, tengah dan sumatera utara.

Menarik bukan pembahasan artikel kali ini yang telah membahas mengenai jawaban dari pertanyaan apakah surat nikah bisa digadaikan. Semoga informasi yang telah disampaikan kali ini dapat membantu serta bermanfaat untuk kamu.

Sumber:

UPDATE TERBARU