Sunday 5th of May 2024

Seragam Guru di Hari Rabu Adalah? Sesuai Edaran Peraturan Pemerintah yang Baru

×

Seragam Guru di Hari Rabu Adalah? Sesuai Edaran Peraturan Pemerintah yang Baru

--

Seragam Bapak Ibu Guru di Hari Rabu

Sesuai Surat Edaran tersebut maka bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Perangkat Daerah yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja, menggunakan Pakaian Dinas dengan ketentuan : Senin (PDH Khaki), Selasa (PDH Khaki), Rabu (Putih hitam), Kamis (Batik), Jumat (Batik).

Selain mengatur Pakaian Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil, Surat Edaran ini juga mengatur tentang Pakaian Dinas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yaitu Senin sampai Rabu diharuskan memakai seragam Putih Hitam dan untuk hari Kamis dan Jumat memakai batik, dilanjut hari sabtunya juga batik bagi yang 6 (enam) hari kerja.


Sudah jelas ya sekarang seragam yang harus dipakai oleh bapak ibu guru pada hari Rabu memakai seragam apa.

Baca juga: Daftar Materi Pendidikan Pacasila (PKN) Kelas 1 SD, Tersedia Untuk Semester 1 dan 2

Baca juga: Download Lagu Ki Hajar Dewantara Mp3/Mp4, Bapak Pendidikan Nasional dengan 3 Semboyan

Baca juga: Cara Menyusun Program Semester Untuk Semua Jenjang Pendidikan Baik Dan Benar Terbaru 2023, Perencanaan Jadi Semakin Matang!

Sekian ringkasan informasi yang dapat kami sampaikan kepada kalian semua. Semoga artikel ini bisa berguna dan bermanfaat ya.

Sumber:

UPDATE TERBARU