HEBOH! Dokter di Bandung Perkosa Anak Kandung, Kemenkes Kecam Keras
--
ASCOMAXX.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengecam kasus dokter umum berinisial IS di Kota Bandung yang terduga melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 3,5 tahun.
Kecaman disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman. “Turut prihatin dan mengecam kejadian tersebut. Sepertinya masuk ranah pidana umum. Kami menghormati proses hukum yang sedang dijalani oleh pihak kepolisian,” ujar Aji kepada kumparan, Rabu (21/10).
Terkait status registrasi dan perizinan IS sebagai dokter, Aji mengungkapkan bahwa tindak lanjutnya akan mengikuti hasil proses hukum yang berjalan. “Perihal registrasi dan perizinan sebagai profesi dokter, akan mengikuti hasil dari proses hukum yang berjalan,” jelasnya.
Baca juga: Info Terupdate Kapan BPNT Tahap 4 Tahun 2026 Mulai Masuk Saldo Rekening Kartu Keluarga Sejahtera KPM
Dokter umum berinisial IS diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang berusia 3,5 tahun. Menurut kuasa hukum ibu korban, Debi Agusfriansa, IS diketahui memiliki klinik mandiri dan apotek di Kota Bandung.
Ibu korban mulai curiga sekitar November 2025 seusai anaknya mengeluhkan rasa sakit ketika buang air kecil. Berdasarkan pemeriksaan medis, korban disebut mengalami luka pada organ intim. Bukan hanya itu saja, dari hasil laboratorium dan visum juga menunjukkan korban terinfeksi gonore.
Ibu korban lantas melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut ke Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jawa Barat pada 28 September 2026. Pada hari yang sama, IS diduga membawa korban tanpa izin ibunya yang mana membuat keberadaan keduanya tidak diketahui selama sekitar tiga pekan.
Penangkapan berlangsung di sebuah apartemen di kawasan Bekasi pada Rabu sekitar pukul 01.00 WIB. Sesuai diamankan, dia langsung digiring ke Markas Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Adapun korban sudah diselamatkan. Ia mendapatkan penanganan khusus dengan menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Kartika Asih juga ditempatkan di Rumah Aman UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat. Upaya ini untuk pemulihan trauma korban.
Baca juga: Buy Indonesia Artinya Apa? Cara Membaca Pergerakan Investor Asing di Pasar Saham
”Kami telah menangkap pelaku. Saat ini dia masih menjalani pemeriksaan di Polda Jabar,” ujar Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jabar Komisaris Besar Rumi Untari.
Rumi menjelaskan bahwa, pihaknya akan memublikasikan kasus ini secara lengkap dalam waktu dekat. Saat ini, penyidik tengah berfokus mengambil keterangan pelaku dan memeriksa kondisi kesehatan korban.
Adapun pelaku diduga melakukan kekerasan seksual secara fisik terhadap anaknya sejak November tahun lalu. Bukan hanya itu saja, pelaku juga menunjukkan video porno yang ditonton anaknya hingga berulang kali.
Atas perbuatannya, IS kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwajib. Ia terancam sanksi pidana maksimal 12 tahun penjara. IS dijerat dengan Pasal 415 Huruf b dan Pasal 473 Ayat 2 Huruf b Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.