HEBOH! Aktivis Khariq Anhar Resmi Divonis 5 Bulan di Penjara Imbas dari Kasus Timpa Teks Demo Agustus
--
ASCOMAXX.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melayangkan vonis 5 bulan penjara terhadap Khariq Anhar. Hakim menyatakan Khariq bersalah pada kasus timpa teks terkait demonstrasi.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan," demikian amar putusan terhadap Khariq seperti dikutip dari situs SIPP PN Jakpus, Kamis (8/10/2026).
Hakim mengungkapkan bahwa Khariq Anhar terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja dan tanpa hak mengubah suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik'. Putusan tersebut diketok oleh majelis hakim yang diketuai Arlen Veronica dengan anggota Mochamad Arief Adikusumo serta Anton Rizal Setiawan.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Pada tuntutannya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara.
Hakim juga memerintahkan barang bukti yakni handphone merek Vivo dan handphone merek iPhone 12 Pro Max dirampas untuk negara. Bukan hanya itu saja, hakim juga memerintahkan akun dengan username @aliansimahasiswapenggugat untuk dimusnahkan.
"Satu buah akun Instagram dengan username @aliansimahasiswapenggugat, satu buah akun email khariganhar1605@gmail.com, dimusnahkan," ungkap hakim.
Khariq awalnya didakwa mengedit pernyataan Presiden Partai Buruh Said Iqbal memakai aplikasi Canva. Jaksa menilai seruan Said yang awalnya bermakna positif diganti Khariq menjadi bermakna negatif.
"Bahwa setelah membaca pernyataan saksi Said Iqbal tersebut, Terdakwa Khariq Anhar kecewa kemudian Terdakwa Khariq Anhar tanpa izin mengubah, menambah, atau mengurangi pernyataan saksi Said Iqbal pada media digital tersebut," jelas jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/2).
Baca juga: Link Video 8 vs 1 Malang Viral Media Sosial Full Durasi HD, Isinya Cuma Bisa Bikin Melongo
"Dengan cara pada pukul 16.58 WIB Terdakwa mengambil tangkapan layar dari pernyataan saksi Said Iqbal pada media digital tersebut dan kemudian mengedit tangkapan layar tersebut dengan menggunakan aplikasi Canva dengan beberapa kata atau kalimat awal ditutup hitam dan diedit (ditimpa) atau diketik ulang sehingga memuat informasi yang tidak sesuai dengan sebenarnya," lanjut jaksa kemudian.
Jaksa mengungkapkan perbuatan Khariq menjadikan pernyataan Said Iqbal tak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Jaksa menilai pernyataan Said yang diedit oleh Khariq menimbulkan kesan provokatif serta menimbulkan efek negatif dari segi keamanan.
Jaksa menjelaskan bahwa pengeditan yang dilakukan Khariq dilakukan dengan sengaja. Jaksa mengatakan Khariq mempublikasikan pernyataan Said yang sudah diedit tersebut ke akun Instagram miliknya bernama @aliansimahasiswapenggugat.
Sebagai informasi, Khariq Anhar sebelumnya sudah divonis bebas dalam kasus penghasutan terkait aksi demonstrasi berujung kericuhan pada Agustus 2025. Khariq divonis bebas bersama Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, serta staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim.