Friday 3rd of May 2024

Ancaman Hukuman Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan Bagi Para Pelaku, Selalu Wasapada!

×

Ancaman Hukuman Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan Bagi Para Pelaku, Selalu Wasapada!

--

Ancaman Hukuman Pasal 352 KUHP 

Bagi seseorang yang melanggar hukum pasal 352 KUHP dan memenuhi unsur pasal 352 KUHP akan mendapatkan hukuman penjara selama-lamanya 3 bulan penjara. Jadi alangkah baiknya agar agar kita tidak melanggar hukum ya.

Mungkin hanya itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 352 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!


Sumber:

UPDATE TERBARU