Friday 17th of May 2024

Ancaman Hukuman Pasal 286 KUHP, Sanksi Pidana Untuk Pelaku Kejahaatan Kesusilaan

×

Ancaman Hukuman Pasal 286 KUHP, Sanksi Pidana Untuk Pelaku Kejahaatan Kesusilaan

--

Bunyi Pasal 286 KUHP

Berikut kami sebutkan Pasal 286 KUHP yang berbunyi:

Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Ancaman Hukuman Pasal 286 KUHP 


Bagi seseorang yang melanggar hukum pasal 286 KUHP dan memenuhi unsur pasal 286 KUHP akan mendapatkan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun penjara. Jadi alangkah baiknya agar agar kita tidak melanggar hukum ya.

Baca juga: 3 Contoh Kultum Ramadhan Singkat 7 Menit tentang Ibu, Mendapat Keridhoan Seorang Ibu

Baca juga: Kumpulan Contoh Kultum Tentang Ibu atau Orang Tua dengan Dalilnya, Agar Lebih Berbakti Kepada Orang Tua

Baca juga: Contoh Kultum Tentang Menuntut Ilmu Setinggi Mungkin, Cocok Untuk Ceramah Pondok Ramadhan

Demikian mungkin hanya itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 286 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!

Sumber:

UPDATE TERBARU