Friday 14th of June 2024

Bunyi Pasal 77 KUHP tentang Putusnya Hukuman karena Pelaku Meninggal Dunia, Ini Unsur Pidananya

×

Bunyi Pasal 77 KUHP tentang Putusnya Hukuman karena Pelaku Meninggal Dunia, Ini Unsur Pidananya

--

Bunyi Pasal 77 KUHP

Berikut kami sebutkan Pasal 77 KUHP yang berbunyi:

Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.

Unsur Pasal 77 KUHP


Hak menuntut hukum gugur (tidak laku lagi) lantaran si terdakwa meninggal dunia. Apabila seorang terdakwa meninggal dunia sebelum ada putusan terakhir dari pengadilan maka hak menuntut gugur.12 Jika hal ini terjadi dalam taraf pengusutan, maka pengusutan itu dihentikan.

Baca juga: Baca juga: Bacaan Niat Puasa Rajab dan Artinya dalam Bahasa Indonesia, Lengkap dengan Hukum Mengerjakannya

Baca juga: Hukum Bacaan Nun Sukun dan Tanwin Sesuai dengan Ilmu Tajwid

Baca juga: Bacaan Doa Ya Allah Aku Sedang Berusaha Bantulah Aku dan Terjemahannya, Agar Dipermudah Semua Urusan Dunia dan Akhirat

Mungkin hanya itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 77 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!

Sumber:

UPDATE TERBARU