Tuesday 11th of November 2025

Roy Suryo Ditetapkan Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo : Tidak Ada Penahanan!

Roy Suryo Ditetapkan Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo : Tidak Ada Penahanan!

--

ASCOMAXX.com — Mantan Menpora dan analis media digital, Roy Suryo, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan pemalsuan ijazah milik Joko Widodo (Jokowi). Penetapan status tersangka ini memunculkan gelombang reaksi dari berbagai pihak serta sorotan terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.

Menurut laporan, Roy Suryo dan rekan-rekannya masuk dalam klaster kedua penyidikan yang menangani pembuatan, penyebaran dan manipulasi dokumen elektronik terkait tuduhan ijazah palsu.


More article: Siapa Orang Tua Nazriel Fadhel yang Terduga Pelaku Kasus Bom di SMA 72 Jakarta? Polisi Masih Dalami Motif dan Investigasi

More article: Siapa Itu Lintang Raizha Oktaviani? Model Cantik yang Keseret Drama Asmara Erica Karlina - DJ Bravy, Jadi Orang Ketiga!

Dalam klaster ini, para tersangka dikenakan pasal-pasal yang lebih berat, yaitu antara lain Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 UU ITE serta Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 KUHP. 

Dalam keterangannya, Indonesia Police Watch (IPW) menegaskan bahwa penetapan tersangka Roy Suryo dkk bukanlah bentuk kriminalisasi belaka. IPW menyebut telah terdapat “perbuatan faktual” yang dipublikasikan secara terbuka, bukan hanya sekadar opini atau kritik kebijakan.

Sementara itu, Mahfud MD menyatakan bahwa keaslian ijazah Jokowi semestinya terlebih dahulu dibuktikan oleh pengadilan sebelum lanjut ke proses pidana pencemaran nama baik. 

TAG: #roy suryo
Sumber:

UPDATE TERBARU