Saturday 16th of August 2025
×

Rekaman Asli CCTV Zara Qairina, Kronologi Kasus Bullying Remaja 13 Tahun Viral Malaysia, Inisial 'Kak M' Diburu

Rekaman Asli CCTV Zara Qairina, Kronologi Kasus Bullying Remaja 13 Tahun Viral Malaysia, Inisial 'Kak M' Diburu

--

Kasus Rekaman CCTV Zara Qairina

Pengungkapan kasus kematian Zara Qairina Mahathir, remaja 13 tahun yang meninggal setelah terjatuh di asrama Sekolah Menengah Kebangsaan Agama (SMKA) Tun Datu Mustapha, Sabah, Malaysia.

Kali ini dikonfirmasi oleh pengacara keluarga mendiang Zara Qairina Mahathir bahwa rekaman audio berdurasi 44 detik yang menjadi viral yang menunjukkan percakapan antara siswi tersebut dan ibunya mengenai 'Kak M' adalah rekaman sebenarnya.


Pengacara Hamid Ismail mengimbau masyarakat untuk berhenti membuat berbagai teori dan menyebarkan spekulasi yang tidak berdasar terkait meninggalnya pelajar berusia 13 tahun tersebut. Hamid menekankan, fokus semua pihak seharusnya pada proses peradilan, bukan menambah kebingungan lewat spekulasi sensasional. 

"Berhentilah berspekulasi seperti itu," ujarnya singkat ketika diminta mengomentari tuduhan terbaru yang beredar di media sosial, yang mengklaim bahwa Zara dimasukkan ke dalam mesin cuci dan mengalami luka dalam.

Read more: Link Nonton Film India Saiyaara Sub Indo Full Movie HD, Film Melodrama Populer Dibintangi Ahaan Panday dan Aneet Padda

Read more: Download Yandex EU Asli Video Viral Terbaru 2025, Bisa Akses Tanpa Sensor Gratis dan Streaming Full HD

Tentang Zara Qairina

Almarhum Zara, seorang siswa Kelas Satu di Sekolah Menengah Kebangsaan Agama (SMKA) Tun Datu Mustapha di Papar, ditemukan sakit parah dan tidak sadarkan diri di bawah gedung asrama pada dini hari tanggal 16 Juli, sebelum meninggal dunia di Rumah Sakit Ratu Elizabeth I (HQE I), Kota Kinabalu, pada pukul 11 pagi keesokan harinya.

Tewasnya sang remaja memicu reaksi masyarakat setelah muncul tuduhan perundungan dan kelemahan dalam penyelidikan awal, termasuk tidak dilakukannya otopsi sebelum pemakaman.

Pengacara keluarga sebelumnya juga meminta agar makam siswa tersebut digali kembali untuk keperluan otopsi dan meminta agar dilakukan pemeriksaan pendahuluan berdasarkan Pasal 339 ayat (1) KUHAP untuk mengetahui penyebab kematian yang sebenarnya.

Sumber:

UPDATE TERBARU