Monday 4th of August 2025
×

Polres Gresik Bubarkan Enam Remaja Aksi Balap Liar di Jalan Raya, Polisi: Kami Cegah Aksi Ganggu Ketertiban Umum

Polres Gresik Bubarkan Enam Remaja Aksi Balap Liar di Jalan Raya, Polisi: Kami Cegah Aksi Ganggu Ketertiban Umum

--

ASCOMAXX.com – Pada Minggu dini hari tepatnya di tanggal 03-08-2025 lalu, Polres Gresik dengan Unit Raimas Kalam Munyeng Sat Samapta telah mengamankan enam remaja yang kedapatan melakukan balap liar, tepatnya di Jalan Raya Bungah. Aksi tersebut sangat meresahkan warga setempat dan membahayakan pengguna jalan lain.

Balap liar adalah kegiatan balapan kendaraan bermotor yang dilakukan di jalan umum tanpa izin dari pihak berwenang. Biasanya, balap liar dilakukan pada malam hari atau dini hari saat lalu lintas sepi, dan melibatkan sepeda motor atau mobil yang telah dimodifikasi. Kegiatan ini seringkali dianggap sebagai bentuk kenakalan remaja dan dapat menimbulkan berbagai masalah, termasuk kecelakaan, kemacetan, dan gangguan ketertiban umum.


Read more: Profil Inda Putri Manurung, Jaksa Viral yang Cekcok dengan Nikita Mirzani, Lengkap dari Umur, Agama, Hingga Instagram

Read more: Heboh! Link Video Viral Izza Fadhila Blunder Berdurasi 13 Menit 22 Detik Terabox HD Download Gratis Tanpa Login

Read more: Link Donwload Video Amalia Mutya HD Full, Cewek Imut yang Mendadak Viral Tapi Akunnya Mendadak Hilang

Bahayanya Balap Liar

Balap liar dilakukan di jalan umum, bukan di sirkuit atau lintasan balap resmi. Kegiatan ini berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan karena kurangnya standar keselamatan. Balap liar melanggar aturan lalu lintas dan dapat dikenai sanksi pidana.

Balap liar dapat menimbulkan kegaduhan, kemacetan, dan meresahkan masyarakat. Seringkali dilakukan oleh remaja sebagai ajang unjuk diri dan mencari sensasi. Selain kecelakaan, balap liar juga dapat memicu taruhan atau judi, serta melanggar norma sosial.

Penangkapan balap liar di Gresik tersebut merupakan bagian dari Patroli Perintis Presisi yang rutin digelar untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat atau biasa disebut kamtibmas, serta mencegah tindak kriminal 3C (curas, curat, curanmor) dan balap liar.

Sumber:

UPDATE TERBARU