Friday 17th of May 2024

Pasal 233 KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Mengatur Tentang Apa? Cek Penjelasan Berikut Ini

×

Pasal 233 KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Mengatur Tentang Apa? Cek Penjelasan Berikut Ini

--

ASCOMAXX.com – Belajar mengenai hukum memang salah satu hal yang penting. Pada artikel kali ini adalah informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 233 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Hukum perdana sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum.


Mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.

Baca juga: Unsur Pasal Perampasan (333 KUHP) yang Dapat Memperberat Sanksi Pelaku, Hati-hati! Jangan Sampai Keliru

Baca juga: Kasus Perampasan Masuk Pasal Berapa? Ketahui Jawabannya Berikut Ini

Baca juga: Pasal 1338 KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Mengatur Tentang? Berikut Makna Penjelasannya

Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli

1. Mezger

Hukum pidana adalah hukum yang mengikat perbuatan yang memenuhi syarat tertentu dan menimbulkan akibat pidana.

2. PS

hukum pidana adalah larangan atau perintah lengkap yang dalam keadaan tertentu mengancam negara dengan keji, yaitu kejahatan jika tidak dipatuhi, dan menjadi dasar pengenaan dan penerapan proses pidana.

Sumber:

UPDATE TERBARU