Thursday 16th of May 2024

Kasus Perampasan Masuk Pasal Berapa? Ketahui Jawabannya Berikut Ini

×

Kasus Perampasan Masuk Pasal Berapa? Ketahui Jawabannya Berikut Ini

--

Asas hukum pidana:

1. Asas legalitas :Suatu tindak pidana tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan asas legalitas, ketentuan pidana dari undang-undang yang ada sebelum tindak pidana itu dilakukan (Pasal 1 (1) KUHP). Jika undang-undang tersebut direvisi setelah kejahatan dilakukan, maka berlaku ketentuan yang memudahkan untuk menghukum tersangka (KUHP, Pasal 1, Ayat 2).


2. Asas tiada pidana tanpa kesalahan:Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang melakukan tindak pidana harus dilakukan apabila ia mempunyai unsur kesalahan.

3. Asas Teritorial. Artinya, ketentuan KUHP berlaku untuk semua perkara pidana yang terjadi di daerah-daerah yang termasuk dalam wilayah kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 2 KUHP)

4. Asas nasionalitas Aktif. Artinya ketentuan KUHP berlaku bagi semua warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana dimanapun (Pasal 5 KUHP).

Baca juga: Platform KoinWorks Apakah Legal atau Ilegal? Cek Fakta dan Kebenarannya Disini, Pastikan Dahulu Sebelum Meminjam

Baca juga: Lokasi Film Dungeons & Dragons: Honor Among Thieves Terkesan Riil, Intip Fakta Menariknya Juga di Sini!

Baca juga: Apakah Pinjam Gampang Legal atau Ilegal ? Cek Fakta Selengkapnya di Sini Sekarang Juga Jangan Sampai Bodong

5. Asas nasionalitas Pasif. Artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua kejahatan yang merugikan kepentingan nasional (Pasal 4 KUHP).

Nah, kali ini kami akan membahas mengenai Pasal 333KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang. Sebelumnya apa yang disebut dengan penganiayaan?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, penganiayaan diartikan sebagai perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan seseorang kepada orang lain dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan sebagainya. Percobaan tindak penganiayaan dijatuhkan pidana. 

Sumber:

UPDATE TERBARU