Friday 17th of May 2024

Isi Pasal 360 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Menyebabkan Mati Atau Luka-Luka Karena Kealpaan

×

Isi Pasal 360 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Menyebabkan Mati Atau Luka-Luka Karena Kealpaan

--

ASCOMAXX.com – Pada kesempatan kali ini kami akan memberikan informasi tentang Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Hukum perdana sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum.


Mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.

Baca juga: Pasal 551 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana): Bunyi, Unsur, dan Ancaman Hukuman

Baca juga: Cara Pesan Antar Ochi Ramen Pasuruan Via Aplikasi Delivery Ojek Online Beserta Alamat, Jam Buka, dan Daftar Menunya

Baca juga: Link Download Mentahan Logo Keren Polos 3D Resolusi HD Gratis Lengkap Dengan Cara Menggunakannya di Aplikasi Editing

Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli

1. Mezger

Hukum pidana adalah hukum yang mengikat perbuatan yang memenuhi syarat tertentu dan menimbulkan akibat pidana.

2. PS

hukum pidana adalah larangan atau perintah lengkap yang dalam keadaan tertentu mengancam negara dengan keji, yaitu kejahatan jika tidak dipatuhi, dan menjadi dasar pengenaan dan penerapan proses pidana.

Sumber:

UPDATE TERBARU