Bunyi Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Asusila: Bunyi, Isi, dan Sanksi Hukum
--
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, penganiayaan diartikan sebagai perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan seseorang kepada orang lain dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan sebagainya. Percobaan tindak penganiayaan dijatuhkan pidana.
Kali ini kami akan membahas tentang pasal 281 KUHP. Mari simak pembahasan berikut ini.
Bunyi Pasal 281 KUHP
Berikut kami sebutkan Pasal 281 KUHP yang berbunyi:
1e. barangsiapa sengaja merusak kesopanan dimuka umum;
2e. barangsiapa sengaja merusakkan kesopanan dimuka orang lain, yang hadlir tidak dengan kemauannya sendiri. (K.U.H.P. 37, 289, 298, 532).
Unsur Pasal 281 KUHP
S.R. Sianturi memberikan penjelasan bahwa perbuatan yang melanggar kesopanan merupakan pelanggaran kesusilaan. Perbuatan tersebut harus berhubungan dengan kelamin dan/atau bagian badan tertentu lainnya yang pada umumnya dapat menimbulkan rasa malu, rasa jijik, atau menimbulkan rangsangan nafsu birahi orang lain.
Baca juga: Pengertian Dari Pembina dan Penasehat yang Tampak Serupa Tapi Tak Sama Menurut KBBI
Baca juga: Irigasi Adalah: Pengertian Menurut Para Ahli, Manfaat, Tujuan, dan Jenis-Jenisnya
Baca juga: Pengertian Dance Sport yang Dianggap Merusak Generasi Bangsa, Ini Fakta yang Perlu Diketahui!
UPDATE TERBARU
Profil dan Perjalanan Karier Yesaya Abraham, Aktor Muda Berbakat Indonesia Pemeran Sinetron 'BERI CINTA WAKTU' SCTV
Jumat / 31-10-2025,14:37 WIB
Perbandingan Lengkap POCO C71 vs Nubia A56: Siapa yang Lebih Unggul di Kelas Entry-Level?
Jumat / 31-10-2025,14:21 WIB
Xiaomi 17 Pro Max Resmi Dirilis: Ponsel Premium dengan Teknologi Revolusioner Saingan IPHONE 17, Segini Harganya!
Jumat / 31-10-2025,14:17 WIB