Monday 6th of May 2024

Isi Pasal 356 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan, Disertai Unsur dan Ancaman Hukuman

×

Isi Pasal 356 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan, Disertai Unsur dan Ancaman Hukuman

--

(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tuhun.

(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakihntkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.

Unsur Pasal 356 KUHP


“bekerja sama” dan “bersekutu” dalam Pasal 365 KUHP, yang menurut hemat kami lebih disebutkan dengan jelas dalam Pasal 365 ayat (2) angka 2, maknanya adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih yang bekerja sama (bersekutu), dengan tujuan untuk memudahkan dilakukannya pencurian tersebut.

Baca juga: Bunyi Pasal 335 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan

Baca juga: Bunyi Pasal 374 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Tentang Penggelapan Dana

Baca juga: Ancaman Hukuman Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, Hati-hati! Jangan Sampai Melanggar

Ancaman Hukuman Pasal 356 KUHP

Bagi seseorang yang melanggar hukum pasal 356 KUHP dan memenuhi unsur pasal 356 KUHP akan mendapatkan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun penjara. Jadi alangkah baiknya agar agar kita tidak melanggar hukum ya.

Mungkin hanya itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 356 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!

Editor: Anis Ulfa
TAG: #pasal 356 kuhp #bunyi pasal 356 kuhp #isi pasal 356 kuhp #ancaman hukuman #unsur-unsur pasal #pasal pencurian dan kekerasan #pengetahuan hukum #hukum pidana
Sumber:

UPDATE TERBARU