Saturday 20th of April 2024

Benarkah Dana Bansos KLJ Turun Menjadi Rp300 Ribu? Begini Informasi Resminya

×

Benarkah Dana Bansos KLJ Turun Menjadi Rp300 Ribu? Begini Informasi Resminya

--

ASCOMAXX.com - Terbaru, Bantuan untuk lansia di Jakarta atau Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dikabarkan akan cair bulan Maret 2023. Banyak masyarakat yang menunggu bantuan tersebut. Beredar informasi jika dana Bansos KLJ turun, dari Rp600 ribu menjadi Rp300 ribu. Benarkah informasi tersebut, simak informasi lengkapnya berikut.

Dana bantuan sosial (Bansos) yang meliputi Kartu Lansia Jakarta (KLJ), KAJ, dan KPDJ tahun 2023 tahap 1 untuk pencairan dana hingga saat ini masih ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Pada kolom komentar akun Instagram Dinas Sosial (Dinsos) DKI, @dinsosdkijakarta, sudah digeruduk berbagai pertanyaan terkait cairnya dana tersebut.


Pemprov DKI Jakarta sebelumnya menetapkan dana KLJ yaitu sebesar Rp600 ribu per bulan per orang. Sementara itu, besaran KAJ dan KPDJ yakni Rp300 ribu per orang per bulan. Dinsos DKI juga sempat menyatakan jika pencairan KLJ 2023 tahap 1 serta KAJ dan KPDJ akan berlangsung tiga bulan sekali.

Baca juga: Kronologi Meninggalnya Syabda Perkasa Belawa, Pemain Bulu Tangkis Tunggal Putra Berbakat Indonesia Alami Kecelakaan di Pemalang

Baca juga: Syabda Perkasa Belawa Meninggal Kecelakaan, Dunia Bulu Tangkis Tanah Air Berduka!

Baca juga: Kategori 2, 3, dan 4 KIP Kuliah 2023: Pengertian, Besaran, hingga Syarat dan Ketentuannya

Dana Bansos KLJ Turun Menjadi Rp300 Ribu?

Beredar rumor jika besaran dana bansos KLJ 2023 tahap 1 kemungkinan akan berkurang. Kalau dulu nilainya Rp600 ribu, pada periode sekarang disebut akan mengalami penurunan menjadi Rp300 ribu per bulan per orang.

Dari beredarnya kabar tersebut, paling tidak terdapat 4 hal dari proses penyaluran dan besaran dana yang akan diterima oleh pemegang Kartu Lansia Jakarta atau KLJ 2023 tahap 1 yakni:

1. Kemungkinan dana KLJ 2023 tahap 1 cair pada Maret dengan besaran Rp600 ribu seperti sebelumnya, namun para penerima nantinya akan mendapatkan dana Rp1,8 juta per orang untuk pencairan tiga bulan langsung.

Sumber:

UPDATE TERBARU